Oke
pemirsyah, di postingan kedua ini *baru kedua kalinya lho~ -.-* saya akan
membahas tentang "Pengertian dan Pentingnya Mutu". Kenapa kok
langsung serius gitu postingannya? Yeah~ karena disaat baru buat blog saya
sudah dapat tugas buat artikel untuk mata kuliah Mutu Pelayanan Kebidanan. Next
time, saya akan buat postingan baru yang pastinya lebih "ringan"
bobotnya. kekeke~ :D
1. Pengertian Mutu
Pengertian mutu adalah suatu produk atau jasa yang memenuhi
syarat atau keinginan pelanggan, dimana pelanggan dapat menggunakan atau
menikmati produk atau jasa tersebut dengan sangat puas dan ia menjadi pelanggan
tetap. Adapun beberapa ahli juga berbeda dalam mendefinisikan pengeritian dari
mutu. Menurut Philip B. Crosby (1986), derajat kemampuan suatu produk atau jasa
untuk memenuhi kepuasan pemakai dan penghasilnya. Sedangkan menurut Bahar
(1993), mutu memiliki 5 aspek utama, yakni:
- Quality (Q), mutu dari hasil produk atau jasa yang sesuai dengan persyaratan permintaan.
- Cost (C), mutu dari biaya produk aau jasa.
- Delivery ( D ), mutu pengiriman atau penyerahan hasil produk atau jasa yang tepat waktu sesuai dengan permintaan.
- Safety ( S ), mutu keselamatan atau keamanan pemakaian produk atau jasa, dan
- Morale ( M ), mutu sikap mental sumber daya manusia.
Mungkin kalau kita mendengar kata MUTU, pasti tidak jauh dari kata
tersebut pasti kita akan terpikirkan dengan kata KUALITAS. Adapun pengertian
dari kualitas adalah keseluruhan karakteristik dan feature dari produk atau
jasa yang melekat pada kemampuannya untuk memuaskan kebutuhan. Dalam hal ini
dapat disimpulkan bahwa mutu dan kualitas memiliki persamaan yakni sifat dari
suatu barang atau jasa yang dihasilkan demi memuaskan pemakai produk atau jasa
itu sendiri.
2. Mutu dalam Pelayanan Kebidanan
Bidan merupakan seseorang yang telah
menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh
kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di negeri itu. Seorang
bidan dituntut untuk memberikan pelayanan kebidanan secara professional dan
bermutu sehingga sangat diperlukan seorang bidan yang berpengetahuan luas,
terampil, dan cekatan. Untuk mewujudkan hal ini, perlu dilaksanakan program
yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kebidanan. Terdapat dua jenis
program peningkatan mutu pelayanan kebidanan yang meliputi:
1)
Program
menjaga mutu prospektif.
Program
menjaga mutu prospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan sebelum
pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih
ditujukan pada unsur masukan serta lingkungan. Untuk menjamin terselenggaranya
pelayanan kesehatan yang bermutu, perlulah diupayakan unsur masukan dan
lingkungan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Prinsip pokok
program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dalam menyusun peraturan
perundang-undangan. Beberapa diantaranya yang terpenting adalah:
a. Standarisasi, Untuk dapat menjamin
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetapkanlah standarisasi
institusi kesehatan. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan
kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan
adanya ketentuan tentang standarisasi, yang lazimnya mencakup tenaga dan saran,
dapatlah dihindarinya berfungsinya institusi kesehatan yang tidak memenuhi
syarat. Standarisasi adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan yaitu
yang menyangkut masukan proses dari system pelayanan kesehatan.
b. Perizinan
(lisensi), Sekalipun
standarisasi telah terpenuhi, bukan lalu berarti mutu pelayanan kesehatan
selalu dapat dipertanggung jawabkan. Untuk mencegah pelayanan kesehatan yang
tidak bermutu, standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang lazimnya
ditinjau secara berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya
diberikan kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang memenuhi
persyaratan. Lisensi adalah proses administasi yang dilakukan oleh pemerintah
atau yang berwewenang berupa surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga
profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri. Terdapat dua tujuan
dari dilaksanakannya lisensi, yakni:
- Tujuan umum, melindungi masyarakat dari pelayanan profesi.
- Tujuan khusus, memberi kejelasan batas wewenang dan menetapkan sarana dan prasarana.
c. Sertifikasi, Sertifikasi
adalah tindak lanjut dari perizinan,yakni memberikan sertifikat (pengakuan)
kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksanan yang benar-benar memenuhi
persyaratan. Selain itu, sertifikasi juga berdefinisi dokumen atau penguasaan
kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan formal maupun nonformal. Terdapat
dua karakteristik dilaksanakannya sertifikasi, yakni:
- Tujuan umum, yakni melindungi masyarakat pengguna jasa profesi, meningkatkan mutu pelayanan, dan pemerataan dan perluasan jangkauan pelayanan.
- Tujuan khusus, yang meliputi menyatakan kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku tenaga profesi, menetapkan kualifikasi dan lingkup kompetensi, menyatakan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku pendidikan tambahan, menetapkan kualifikasi, tingkat dan lingkup pendidikan tambahan tenaga profesi, dan memenuhi syarat untuk medapat nomor registrasi.
d. Akreditasi, adalah bentuk lain dari
sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi. Lazimnya akreditasi tersebut
dilakukan secara bertingkat, yakni yang sesuai dengan kemampuan institusi
kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program
dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang terbuka.
2)
Program menjaga mutu konkuren.
Yang
dimaksud dengan program menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan
bersamaan dengan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih
ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis,
keperawatan dan non medis yang dilakukan. Program menjaga mutu konkuren adalah
program menjaga mutu yang dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan
pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada
unsur proses, yakni menilai tindakan medis dan nonmedis yang dilakukan. Apabila
kedua tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka
berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan kurang bermutu. Program
menjaga mutu konkuren dinilai paling baik, namun paling sulit dilaksanakan. Penyebab
utamanya adalah karenan adanya factor tentang rasa serta “bias” pada waktu
pengamatan. Seseorang akan cenderung lebih berhati-hati, apabila mengetahui
sedang diamati. Kecuali apabila pelayanan kesehatan tersebut dilaksanakan oleh
satu tim (team work), atau apabila telah terbentuk kelompok kesejawatan (peer
group).
3.
Peran Mutu dan Kaitannya Dengan Pelayanan Kebidanan Masa Kini.
Seiring dengan perkembangan zaman
dan kemajuan ilmu pengetahuan teknologi, peningkatan mutu pelayanan kesehatan
terutama kebidanan sangat diperlukan bersamaan dengan pola pikir masyarakat
yang semakin kritis. Dalam hal ini, mutu pelayanan masa kini dituntut harus
lebih baik daripada masa lampau karena tingginya permintaan masyarakat akan
pelayanan kesehatan terutama kebidanan yang berkualitas dan dapat dijangkau
oleh masyarakat. Kepuasan merupakan hal utama yang diinginkan oleh masyarakat
ketika mereka mendapatkan pelayanan kebidanan. Oleh karena itu, dibuatlah
standarisasi mutu yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan
kebidanan dan tercapaianya kepuasan masyarakat. Dasar otonomi pelayanan kebidanan
diatur dalam Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik
kebidanan disempurnakan menjadi Permenkes 1464 tahun 2010, Standar Praktik
Kebidanan, UU Kesehatan No. 32 tahun 1992 tentang kesehatan disempurnakan
menjadi UU No. 36 tahun 2009, dan PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga
kesehatan.
REFRENSI:
1. Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan
2. http://honey72.wordpress.com/2011/06/11/bentuk-bentuk-menjaga-mutu-pelayanan-kebidanan/
3. http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Drs.%20Ketut%20Ima%20Ismara,%20M.Pd.,M.Kes./TQMpresentasi.pdf









1 komentar:
Makasih artikelnya dan salam kenal dari admin Blog Kabar Guruku, blog yang berisi informasi seputar dunia pendidikan, Info Sekolah, Sertifikasi, Lowongan CPNS dan berita update lainnya. Mulai dari Dunia Selebriti, Kabar Islam, Sport News, sampai info seputar politik dan hukum. Berita tentang Syarat Guru honorer, Info tentang Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama PNS, Kabar Pencairan gaji PNS, Heboh Pesona Dosen Cantik, hingga dunia Islam tentang Hal-hal Penting yang dilakukan selama bulan Ramadhan akan menghiasi laman Kabar Guruku. Ditambah informasi terbaru dunia olahraga diantaranya hasil pertandingan sepak bola dan serunya balapan MotoGP. Inilah rangkuman isi Blog Kabar Guruku spesial untuk saudara semua..
Posting Komentar