RSS

Pengertian dan Peran Mutu Dalam Pelayanan Kebidanan Masa Kini


Oke pemirsyah, di postingan kedua ini *baru kedua kalinya lho~ -.-* saya akan membahas tentang "Pengertian dan Pentingnya Mutu". Kenapa kok langsung serius gitu postingannya? Yeah~ karena disaat baru buat blog saya sudah dapat tugas buat artikel untuk mata kuliah Mutu Pelayanan Kebidanan. Next time, saya akan buat postingan baru yang pastinya lebih "ringan" bobotnya. kekeke~ :D

1. Pengertian Mutu
Pengertian mutu adalah suatu produk atau jasa yang memenuhi syarat atau keinginan pelanggan, dimana pelanggan dapat menggunakan atau menikmati produk atau jasa tersebut dengan sangat puas dan ia menjadi pelanggan tetap. Adapun beberapa ahli juga berbeda dalam mendefinisikan pengeritian dari mutu. Menurut Philip B. Crosby (1986), derajat kemampuan suatu produk atau jasa untuk memenuhi kepuasan pemakai dan penghasilnya. Sedangkan menurut Bahar (1993), mutu memiliki 5 aspek utama, yakni:
  1. Quality (Q), mutu dari hasil produk atau jasa yang sesuai dengan persyaratan permintaan.
  2. Cost (C), mutu dari biaya produk aau jasa.
  3. Delivery ( D ), mutu pengiriman atau penyerahan hasil produk atau jasa yang tepat waktu sesuai dengan permintaan.
  4. Safety ( S ), mutu keselamatan atau keamanan pemakaian produk atau jasa, dan
  5. Morale ( M ), mutu sikap mental sumber daya manusia.
     Mungkin kalau kita mendengar kata MUTU, pasti tidak jauh dari kata tersebut pasti kita akan terpikirkan dengan kata KUALITAS. Adapun pengertian dari kualitas adalah keseluruhan karakteristik dan feature dari produk atau jasa yang melekat pada kemampuannya untuk memuaskan kebutuhan. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa mutu dan kualitas memiliki persamaan yakni sifat dari suatu barang atau jasa yang dihasilkan demi memuaskan pemakai produk atau jasa itu sendiri.

2. Mutu dalam Pelayanan Kebidanan
            Bidan merupakan seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di negeri itu. Seorang bidan dituntut untuk memberikan pelayanan kebidanan secara professional dan bermutu sehingga sangat diperlukan seorang bidan yang berpengetahuan luas, terampil, dan cekatan. Untuk mewujudkan hal ini, perlu dilaksanakan program yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kebidanan. Terdapat dua jenis program peningkatan mutu pelayanan kebidanan yang meliputi:
1)      Program menjaga mutu prospektif.
Program menjaga mutu prospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan sebelum pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsur masukan serta lingkungan. Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, perlulah diupayakan unsur masukan dan lingkungan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Prinsip pokok program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Beberapa diantaranya yang terpenting adalah:
 
a.       Standarisasi, Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetapkanlah standarisasi institusi kesehatan. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya ketentuan tentang standarisasi, yang lazimnya mencakup tenaga dan saran, dapatlah dihindarinya berfungsinya institusi kesehatan yang tidak memenuhi syarat. Standarisasi adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan yaitu yang menyangkut masukan proses dari system pelayanan kesehatan.
b.      Perizinan (lisensi), Sekalipun standarisasi telah terpenuhi, bukan lalu berarti mutu pelayanan kesehatan selalu dapat dipertanggung jawabkan. Untuk mencegah pelayanan kesehatan yang tidak bermutu, standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang lazimnya ditinjau secara berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang memenuhi persyaratan. Lisensi adalah proses administasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwewenang berupa surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri. Terdapat dua tujuan dari dilaksanakannya lisensi, yakni: 
        • Tujuan umum, melindungi masyarakat dari pelayanan profesi.
        • Tujuan khusus, memberi kejelasan batas wewenang dan menetapkan sarana dan prasarana.   
 
c.       Sertifikasi, Sertifikasi adalah tindak lanjut dari perizinan,yakni memberikan sertifikat (pengakuan) kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksanan yang benar-benar memenuhi persyaratan. Selain itu, sertifikasi juga berdefinisi dokumen atau penguasaan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan formal maupun nonformal. Terdapat dua karakteristik dilaksanakannya sertifikasi, yakni: 
        • Tujuan umum, yakni melindungi masyarakat pengguna jasa profesi, meningkatkan mutu pelayanan, dan pemerataan dan perluasan jangkauan pelayanan.
        • Tujuan khusus, yang meliputi menyatakan kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku tenaga profesi, menetapkan kualifikasi dan lingkup kompetensi, menyatakan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku pendidikan tambahan, menetapkan kualifikasi, tingkat dan lingkup pendidikan tambahan tenaga profesi, dan memenuhi syarat untuk medapat nomor registrasi.  

d.       Akreditasi, adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi. Lazimnya akreditasi tersebut dilakukan secara bertingkat, yakni yang sesuai dengan kemampuan institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang terbuka.

2)      Program menjaga mutu konkuren.
Yang dimaksud dengan program menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis, keperawatan dan non medis yang dilakukan. Program menjaga mutu konkuren adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsur proses, yakni menilai tindakan medis dan nonmedis yang dilakukan. Apabila kedua tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan kurang bermutu. Program menjaga mutu konkuren dinilai paling baik, namun paling sulit dilaksanakan. Penyebab utamanya adalah karenan adanya factor tentang rasa serta “bias” pada waktu pengamatan. Seseorang akan cenderung lebih berhati-hati, apabila mengetahui sedang diamati. Kecuali apabila pelayanan kesehatan tersebut dilaksanakan oleh satu tim (team work), atau apabila telah terbentuk kelompok kesejawatan (peer group).

3. Peran Mutu dan Kaitannya Dengan Pelayanan Kebidanan Masa Kini.    
Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan teknologi, peningkatan mutu pelayanan kesehatan terutama kebidanan sangat diperlukan bersamaan dengan pola pikir masyarakat yang semakin kritis. Dalam hal ini, mutu pelayanan masa kini dituntut harus lebih baik daripada masa lampau karena tingginya permintaan masyarakat akan pelayanan kesehatan terutama kebidanan yang berkualitas dan dapat dijangkau oleh masyarakat. Kepuasan merupakan hal utama yang diinginkan oleh masyarakat ketika mereka mendapatkan pelayanan kebidanan. Oleh karena itu, dibuatlah standarisasi mutu yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan dan tercapaianya kepuasan masyarakat. Dasar otonomi pelayanan kebidanan diatur dalam Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik kebidanan disempurnakan menjadi Permenkes 1464 tahun 2010, Standar Praktik Kebidanan, UU Kesehatan No. 32 tahun 1992 tentang kesehatan disempurnakan menjadi UU No. 36 tahun 2009, dan PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan. 


REFRENSI:
1. Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan
2. http://honey72.wordpress.com/2011/06/11/bentuk-bentuk-menjaga-mutu-pelayanan-kebidanan/
3. http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Drs.%20Ketut%20Ima%20Ismara,%20M.Pd.,M.Kes./TQMpresentasi.pdf

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Neng & Teteh mengatakan...

Makasih artikelnya dan salam kenal dari admin Blog Kabar Guruku, blog yang berisi informasi seputar dunia pendidikan, Info Sekolah, Sertifikasi, Lowongan CPNS dan berita update lainnya. Mulai dari Dunia Selebriti, Kabar Islam, Sport News, sampai info seputar politik dan hukum. Berita tentang Syarat Guru honorer, Info tentang Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama PNS, Kabar Pencairan gaji PNS, Heboh Pesona Dosen Cantik, hingga dunia Islam tentang Hal-hal Penting yang dilakukan selama bulan Ramadhan akan menghiasi laman Kabar Guruku. Ditambah informasi terbaru dunia olahraga diantaranya hasil pertandingan sepak bola dan serunya balapan MotoGP. Inilah rangkuman isi Blog Kabar Guruku spesial untuk saudara semua..

Posting Komentar